JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan serius mengenai kerentanan anak-anak terpapar materi kekerasan digital, yang sering kali berawal dari satu tayangan lalu berlanjut menjadi rentetan rekomendasi video serupa. Menanggapi persoalan tersebut, pihak Komdigi menyatakan bahwa ancaman sistemik semacam ini wajib diimbangi dengan pertanggungjawaban konkret dari penyedia platform, selaras dengan ketentuan perlindungan anak di dalam PP TUNAS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, menuturkan bagaimana kebiasaan menonton secara otomatis ditafsirkan oleh sistem algoritma sebagai bentuk minat pengguna. Mekanisme tersebut bakal terus menyajikan materi digital sejenis, sehingga menempatkan pengguna anak pada risiko paparan narasi kekerasan yang kian mendalam.
“Ketika kita menghabiskan waktu sekian detik, bahkan menonton konten tersebut sampai selesai, algoritma media sosial tuh nyatat. Oh, dia tertarik,” ujar Mediodecci dalam obrolan bersama Jun Bintang pada tayangan vlog Ngopling yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (22/10/2026). Ia memaparkan bahwa lamanya durasi menonton berfungsi sebagai indikator utama bagi mesin rekomendasi konten.
Ia menambahkan, paparan visual yang dinikmati secara terus-menerus berpotensi mendominasi linimasa yang diakses anak setiap hari. Masalah mendasarnya bukan sekadar volume konten yang dikonsumsi, melainkan cara tayangan digital tersebut mengubah cara pandang anak terhadap aksi kekerasan. Dirinya mengingatkan potensi terbentuknya ruang gema atau echo chamber, di mana audiens terus dijejali pesan serupa secara konsisten. Akibatnya, pandangan yang keliru dapat dinilai lumrah, bahkan sanggup menciptakan pembenaran moral untuk melakukan tindakan agresi.
Lebih lanjut Mediodecci menguraikan, narasi brutal kerap disamarkan memakai konsep kepahlawanan yang memikat. Anak-anak dibuat meyakini bahwa mereka memegang misi khusus demi menyelamatkan lingkungan, walau aksi yang digelorakan justru mencelakai masyarakat sekitar. Pengaruh doktrin semacam itu dapat meresap secara bertahap melalui tayangan klip pendek serta keikutsertaan pada forum komunitas daring, tanpa perlu melalui tatap muka secara fisik.
Melihat kondisi tersebut, Mediodecci menegaskan peran perlindungan tidak bisa dibebankan sepihak kepada ranah domestik keluarga. Ayah dan ibu memang mengawasi langsung di rumah, namun perusahaan penyedia platform digital memegang kendali penuh atas rancangan sistem serta tata kelola fitur yang dirasakan pengguna anak.
“Tidak hanya orang tua yang dikasih beban. Jadi melalui regulasi kita kasih bebannya ke platform,” katanya.
Kewajiban pengawasan industri ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS. Kerangka hukum tersebut menjadi pondasi utama dalam menjamin keamanan hak anak saat bersentuhan dengan aneka layanan, piranti, serta fitur digital.
Dalam menerangkan skema pengamanan tersebut, Mediodecci menggarisbawahi bahwa penyedia layanan wajib merancang arsitektur sistem yang mengedepankan aspek keselamatan. Penyedia ruang digital juga diwajibkan menyaring serta memoderasi materi berbau ekstremisme dan radikalisme secara ketat.
“Platform harus punya tanggung jawab untuk memastikan rancangan sistemnya mereka tuh aman,” ujarnya.
Selain kurasi materi, ia turut menyoroti pentingnya kalkulasi bahaya pada kanal interaksi privat. Layanan berkirim pesan personal dinilai rentan mempertemukan anak di bawah umur dengan orang asing, yang kemudian memicu percakapan berpindah ke saluran tertutup tanpa pemantauan.
Mediodecci menekankan bahwa penyelenggara sistem wajib mengidentifikasi berbagai kemungkinan risiko pada aplikasi mereka, mulai dari potensi kontak, paparan materi negatif, keamanan informasi pribadi, komersialisasi anak, hingga bahaya adiksi. Penguatan proteksi perlu dipertegas lewat pembatasan konten berdasarkan usia serta integrasi sarana pendampingan orang tua.
Pada lingkup keluarga, Mediodecci mengingatkan kecakapan anak memegang gawai tidak serta-merta mencerminkan kesiapan mental mereka menghadapi segala bahaya siber. Edukasi dunia digital hendaknya diajarkan perlahan sesuai fase kedewasaan anak.
Orang tua disarankan mengawali pendampingan dengan memasang pembatasan perangkat ramah usia, memanfaatkan perangkat kontrol parental, dan menyepakati aturan durasi serta fungsi gawai. Dialog terbuka seputar materi tontonan dan jejaring pertemanan daring mesti dibiasakan setiap hari.
Sebagai penutup, Mediodecci mengibaratkan regulasi ini layaknya sabuk pengaman kendaraan. Fungsinya bukan meniadakan bahaya secara total, melainkan menekan risiko kecelakaan berakibat fatal. Upaya proteksi harus digerakkan bersama antara pemerintah, penyedia layanan, dan para orang tua.
“Sekarang itu di era digital itu satu negara harus jalan, harus bergerak untuk melindungi seorang anak,” katanya.
(Rahman Asmardika)