Tag: komdigi

Terancam Pemutusan Akses, Komdigi Beri Peringatan Keras kepada 7 PSE Lingkup Privat

JAKARTA — Surat peringatan resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tercatat belum meregistrasikan sistem mereka sampai 22 September 2026. Sanksi pemutusan akses bakal dijatuhkan apabila ketujuh layanan digital itu gagal menuntaskan pendaftaran sebelum tenggat waktu berakhir.

Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menekankan, setiap PSE Lingkup Privat di tanah air mengemban kewajiban legal melakukan pendaftaran demi menciptakan payung kepastian hukum dan proteksi optimal bagi para pengguna layanan digital nasional.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” tutur Alexander Sabar lewat pernyataan resminya, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, kementerian melayangkan surat pemberitahuan kepatuhan pada 25 PSE, di mana 16 entitas di antaranya kini telah berstatus terdaftar. Di sisi lain, dua penyelenggara yaitu Pelita Air (pelita-air.com) beserta Shopify (shopify.com) aktif berkonsultasi sekaligus menyampaikan komitmen mereka untuk segera mendaftar.

Alexander mengingatkan kembali, jika ketujuh PSE itu mengabaikan kewajiban registrasi sampai 1 Oktober 2026, tindakan hukum administratif tanpa kompromi akan langsung dijalankan Komdigi, salah satunya melalui pemblokiran akses sistem elektronik terkait.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ucap Dirjen Alexander.

Dirinya juga menerangkan bahwa saluran konfirmasi masih terbuka lebar bagi penyelenggara yang menemui masalah teknis atau kendala proses registrasi.

Inilah daftar 7 PSE Lingkup Privat yang dijatuhi surat peringatan tertulis oleh pihak Komdigi:

(Rahman Asmardika)

Beredar Isu Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari, Komdigi Pastikan Itu Hoaks

JAKARTA – Publik dihebohkan oleh peredaran kabar mengenai agenda pemutusan jaringan internet berskala nasional selama tiga hari penuh pada 25 hingga 27 September 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital secara tegas menyatakan kabar itu merupakan hoaks semata.

1. Kabar Palsu Pemutusan Akses Tiga Hari

Rumor tersebut menyebar lewat sebuah berkas yang mengatasnamakan institusi Kementerian Komunikasi dan Digital dengan tajuk “Surat Peringatan” berlabel nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Lembaran itu mencatut nama sekaligus tanda tangan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disertai klaim perihal kendala masif pada satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menandaskan bahwa surat edaran tersebut sepenuhnya manipulatif. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait penghentian koneksi internet nasional dalam rentang waktu tiga hari seperti narasi yang berkembang liar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” katanya, Jumat (25/9/2026).

Angga Raka Prabowo menjamin operasional jaringan internet, pesan instan daring, infrastruktur perbankan, gerai ATM, serta rutinitas digital publik berjalan tanpa hambatan. Fasilitas telekomunikasi seluler maupun kabel serat optik pun aktif secara normal.

Pihaknya juga menyanggah isu kerusakan parah pada infrastruktur satelit telekomunikasi nasional. Menurut Angga, situasi genting seperti yang dipaparkan dalam surat edaran palsu itu sama sekali tidak pernah terjadi di lapangan.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kementerian menegaskan warga tidak perlu panik hingga mengambil uang tunai secara berlebihan di anjungan tunai mandiri maupun takut memanfaatkan kanal transaksi non-tunai. Operasional perbankan bersama layanan mesin penarikan uang dipastikan bekerja normal.

Angga Raka Prabowo menerangkan Komdigi tengah bergandengan tangan dengan kepolisian guna memburu perancang sekaligus penyebar selebaran manipulatif itu. Investigasi dijalankan demi mengungkap pangkal pembuatan arsip, rute peredarannya, serta pelaku intelektual yang memicu kegaduhan publik.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tuturnya.

Komdigi mengimbau publik untuk menyetop peredaran berkas keliru tersebut. Publik dipersilakan mengonfirmasi keabsahan setiap regulasi maupun layanan digital melalui platform resmi milik kementerian.

Tindakan menyebarkan kabar bohong yang memicu kepanikan sosial mempunyai konsekuensi pidana yang sangat nyata. Aturan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE telah melarang distribusi informasi elektronik berisi manipulasi yang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana tertuang pada Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Powered by WordPress & Theme by Anders Norén