JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) meminta Meta segera mempercepat proses penutupan akun anak. Upaya konkret ini selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menjaga keamanan generasi muda pada ranah siber.

1. Akselerasi Penutupan Akun Anak

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi ketika bersua dengan Kevin J. Martin selaku Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta bersama Antigone Davis, VP & Global Head of Safety Meta, di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (23/9/2026).

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya melalui keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Pihak pemerintah tetap menghargai upaya awal Meta yang telah mulai menyesuaikan ekosistem platform miliknya dengan PP Tunas serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan PP Tunas.

Data dari Meta mencatat sebanyak 184 ribu akun milik pengguna di bawah usia 13 tahun telah dimatikan sepanjang kurun 28 Maret sampai 27 Mei 2026, yang mencakup 85 ribu akun Instagram serta 99 ribu akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," imbuh Meutya.

2. Kecepatan Respons Terhadap Pelanggaran Hukum

Tak sebatas perlindungan anak, Menkomdigi turut menggarisbawahi urgensi penanganan kilat terhadap beragam materi yang bertentangan dengan hukum nasional, meliputi perjudian daring, pornografi, ujaran kebencian, sampai peredaran hoaks.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," papar Meutya.

Ia mengingatkan kembali bahwa semua penyedia platform digital internasional yang berkiprah di tanah air wajib mematuhi seluruh peraturan domestik.

Kementerian tidak segan melayangkan sanksi administratif keras hingga tindakan pemblokiran akses terhadap perusahaan platform yang terbukti membangkang terhadap regulasi resmi.

(Erha Aprili Ramadhoni)