Tag: Menkomdigi

Sosialisasi PP TUNAS di Bali: Menkomdigi Dorong Anak Perbanyak Aktivitas Fisik di Luar Gawai

TABANAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau generasi muda agar menyeimbangkan konsumsi teknologi lewat kegiatan fisik, mulai dari mengayuh sepeda, berolahraga, hingga menjalin relasi sosial secara nyata bersama teman sebaya. Ia menilai, anak-anak harus menyadari bahwa menghabiskan waktu bebas dari gawai merupakan alternatif menyehatkan, sekaligus wadah positif guna memupuk persahabatan, mengasah fokus pikiran, dan memperluas hobi di luar ranah maya.

Arahan tersebut diutarakan Meutya tatkala bertatap muka dengan murid jenjang SD serta SMP dalam agenda Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026). Di hadapan peserta dan perkumpulan pesepeda dari beragam kelompok usia, Meutya menggarisbawahi urgensi membatasi durasi menatap layar monitor.

“Bukan karena mama papanya enggak sayang kalian. Tapi kita semua bisa mengalihkan energi kita, salah satunya adalah dengan bersepeda,” ujar Meutya.

Meutya menegaskan bahwa pemanfaatan gawai mesti selaras dengan umur maupun kematangan mental anak. Walau jagat digital menyimpan sarana pembelajaran luas, potensi bahaya mengintai nyata, seperti aksi penipuan, perundungan siber, pemangsaan seksual anak, hingga jeratan adiksi gim daring. Oleh sebab itu, lewat instrumen PP TUNAS, negara memberlakukan restriksi bagi pengguna di bawah rentang 16 tahun pada platform digital rawan bahaya.

“Bukannya dilarang seumur hidup naik mobil, tapi tunggu mereka siap. Karena jalanan itu berbahaya untuk anak kecil. Demikian juga media sosial dan game online yang kita anggap risikonya tinggi,” tegasnya.

Pada sesi diskusi, beberapa pelajar menceritakan insiden menjadi korban tipuan transaksi daring. Merespons hal itu, Meutya memandang proteksi anak tak sebatas mematok ambang batas umur, melainkan mereka juga wajib dibekali pemahaman logis supaya sanggup mengenali potensi mara bahaya secara mandiri.

Ia memaparkan regulasi PP TUNAS memakai skema berbasis risiko. Para operator sistem elektronik diwajibkan patuh pada pedoman pelindungan anak, sedangkan figur ayah, ibu, dan tenaga pengajar memegang peran vital memandu kebiasaan berinternet.

“Sekali lagi saya mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk ikut membangun kebiasaan digital yang sehat. Pendampingan perlu berjalan bersama upaya menciptakan kesempatan bagi anak untuk belajar, bermain, berolahraga, dan berinteraksi secara langsung,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Investasi Data Center AI Wajib Perhatikan Pasokan Energi dan Kebutuhan Daerah, Kata Menkomdigi

JAKARTA — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), menegaskan urgensi perhitungan pasokan daya listrik serta air pada pendirian pusat data kecerdasan buatan (AI) di Jatiluhur, Purwakarta. Dia mewanti-wanti supaya derasnya arus modal industri ini tidak merugikan pemenuhan sumber daya bagi fasilitas publik.

"Kita tentu punya kebutuhan kemampuan komputasi yang memerlukan data center. Namun di saat yang bersamaan, kita harus melihat kecukupan energi. Tidak boleh kecukupan energi terganggu untuk hal-hal lain, terutama untuk layanan publik," kata Meutya di Kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026).

Dirinya turut menggarisbawahi bahwa aspek suplai air mesti menjadi faktor pertimbangan utama saat menetapkan zona data center. Penunjukan tempat operasional harus selaras dengan kapasitas daya tampung alam di wilayah setempat.

"Penentuan titiknya harus diperhitungkan matang: ada ketersediaan air atau tidak di situ, ada kecukupan energi atau tidak, dan apakah akses sinyalnya bagus," tuturnya.

Meutya memberi peringatan keras agar kawasan nusantara tak asal dibanjiri proyek data center tanpa kalkulasi yang cermat. Penataan infrastruktur teknologi tersebut perlu berjalan terencana sekaligus selektif.

"Buffer atau penjagaan itu penting supaya kita tidak dibanjiri. Kita harus betul-betul pilih-pilih lokasi sesuai kebutuhan dan tidak boleh berlebihan karena ada trade-off yang harus dipertimbangkan," tegas Meutya.

Sebelumnya, pendirian pusat data komputasi AI garapan BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, menarik perhatian publik usai disetop sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Proyek jumbo bernilai Rp3,5 triliun tersebut dipaksa berhenti beroperasi lantaran persyaratan legalitas belum tuntas, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tengah berproses.

(Rahman Asmardika)

Terapkan PP Tunas, TikTok Tutup 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) membeberkan laporan terkini terkait jalannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berdasarkan data mutakhir, layanan TikTok diketahui sudah memberangus maupun menutup sebanyak 9 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.

"TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun," tutur Meutya saat sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).

Dirinya menguraikan, pihak Meta turut mengabarkan langkah pemutusan akses terhadap 85.000 akun Instagram serta 99.000 akun Facebook yang dicurigai milik kalangan anak berumur di bawah 16 tahun.

"Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," sebutnya.

Di samping langkah blokir, Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak menuju skema Teen Accounts, baik pada layanan Instagram maupun Facebook.

"Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka," bebernya.

Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa evaluasi pemerintah bukan semata-mata bertumpu pada total akun yang dinonaktifkan atau ditutup guna memperkokoh proteksi anak di jagat siber. Pembaruan serta peningkatan fitur perlindungan dalam platform digital menjadi fokus krusial bagi pemerintah.

"Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak," terangnya.

Meutya memaparkan, kementerian bersama jajaran pakar bakal merancang pedoman rinci terkait tolok ukur proteksi anak di ranah digital. Pedoman itu berperan sebagai penjabaran tujuh ancaman bahaya yang mesti diawasi penyedia sistem elektronik.

"Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform," imbuhnya.

Tujuh bahaya tersebut meliputi risiko kontak, konten, ketergantungan, keamanan siber, risiko konsumen, kesehatan fisik-fisiologis, hingga gangguan kesehatan mental.

(Rahman Asmardika)

Lindungi Anak di Ruang Siber, Menkomdigi Desak Meta Segera Tutup Akun di Bawah Umur dan Berantas Judol

JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) meminta Meta segera mempercepat proses penutupan akun anak. Upaya konkret ini selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menjaga keamanan generasi muda pada ranah siber.

1. Akselerasi Penutupan Akun Anak

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi ketika bersua dengan Kevin J. Martin selaku Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta bersama Antigone Davis, VP & Global Head of Safety Meta, di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (23/9/2026).

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya melalui keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Pihak pemerintah tetap menghargai upaya awal Meta yang telah mulai menyesuaikan ekosistem platform miliknya dengan PP Tunas serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan PP Tunas.

Data dari Meta mencatat sebanyak 184 ribu akun milik pengguna di bawah usia 13 tahun telah dimatikan sepanjang kurun 28 Maret sampai 27 Mei 2026, yang mencakup 85 ribu akun Instagram serta 99 ribu akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," imbuh Meutya.

2. Kecepatan Respons Terhadap Pelanggaran Hukum

Tak sebatas perlindungan anak, Menkomdigi turut menggarisbawahi urgensi penanganan kilat terhadap beragam materi yang bertentangan dengan hukum nasional, meliputi perjudian daring, pornografi, ujaran kebencian, sampai peredaran hoaks.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," papar Meutya.

Ia mengingatkan kembali bahwa semua penyedia platform digital internasional yang berkiprah di tanah air wajib mematuhi seluruh peraturan domestik.

Kementerian tidak segan melayangkan sanksi administratif keras hingga tindakan pemblokiran akses terhadap perusahaan platform yang terbukti membangkang terhadap regulasi resmi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Powered by WordPress & Theme by Anders Norén