Tag: Meutya Hafid

Terapkan PP Tunas, TikTok Tutup 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) membeberkan laporan terkini terkait jalannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berdasarkan data mutakhir, layanan TikTok diketahui sudah memberangus maupun menutup sebanyak 9 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.

"TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun," tutur Meutya saat sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).

Dirinya menguraikan, pihak Meta turut mengabarkan langkah pemutusan akses terhadap 85.000 akun Instagram serta 99.000 akun Facebook yang dicurigai milik kalangan anak berumur di bawah 16 tahun.

"Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," sebutnya.

Di samping langkah blokir, Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak menuju skema Teen Accounts, baik pada layanan Instagram maupun Facebook.

"Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka," bebernya.

Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa evaluasi pemerintah bukan semata-mata bertumpu pada total akun yang dinonaktifkan atau ditutup guna memperkokoh proteksi anak di jagat siber. Pembaruan serta peningkatan fitur perlindungan dalam platform digital menjadi fokus krusial bagi pemerintah.

"Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak," terangnya.

Meutya memaparkan, kementerian bersama jajaran pakar bakal merancang pedoman rinci terkait tolok ukur proteksi anak di ranah digital. Pedoman itu berperan sebagai penjabaran tujuh ancaman bahaya yang mesti diawasi penyedia sistem elektronik.

"Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform," imbuhnya.

Tujuh bahaya tersebut meliputi risiko kontak, konten, ketergantungan, keamanan siber, risiko konsumen, kesehatan fisik-fisiologis, hingga gangguan kesehatan mental.

(Rahman Asmardika)

Beredar Isu Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari, Komdigi Pastikan Itu Hoaks

JAKARTA – Publik dihebohkan oleh peredaran kabar mengenai agenda pemutusan jaringan internet berskala nasional selama tiga hari penuh pada 25 hingga 27 September 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital secara tegas menyatakan kabar itu merupakan hoaks semata.

1. Kabar Palsu Pemutusan Akses Tiga Hari

Rumor tersebut menyebar lewat sebuah berkas yang mengatasnamakan institusi Kementerian Komunikasi dan Digital dengan tajuk “Surat Peringatan” berlabel nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Lembaran itu mencatut nama sekaligus tanda tangan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disertai klaim perihal kendala masif pada satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menandaskan bahwa surat edaran tersebut sepenuhnya manipulatif. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait penghentian koneksi internet nasional dalam rentang waktu tiga hari seperti narasi yang berkembang liar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” katanya, Jumat (25/9/2026).

Angga Raka Prabowo menjamin operasional jaringan internet, pesan instan daring, infrastruktur perbankan, gerai ATM, serta rutinitas digital publik berjalan tanpa hambatan. Fasilitas telekomunikasi seluler maupun kabel serat optik pun aktif secara normal.

Pihaknya juga menyanggah isu kerusakan parah pada infrastruktur satelit telekomunikasi nasional. Menurut Angga, situasi genting seperti yang dipaparkan dalam surat edaran palsu itu sama sekali tidak pernah terjadi di lapangan.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kementerian menegaskan warga tidak perlu panik hingga mengambil uang tunai secara berlebihan di anjungan tunai mandiri maupun takut memanfaatkan kanal transaksi non-tunai. Operasional perbankan bersama layanan mesin penarikan uang dipastikan bekerja normal.

Angga Raka Prabowo menerangkan Komdigi tengah bergandengan tangan dengan kepolisian guna memburu perancang sekaligus penyebar selebaran manipulatif itu. Investigasi dijalankan demi mengungkap pangkal pembuatan arsip, rute peredarannya, serta pelaku intelektual yang memicu kegaduhan publik.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tuturnya.

Komdigi mengimbau publik untuk menyetop peredaran berkas keliru tersebut. Publik dipersilakan mengonfirmasi keabsahan setiap regulasi maupun layanan digital melalui platform resmi milik kementerian.

Tindakan menyebarkan kabar bohong yang memicu kepanikan sosial mempunyai konsekuensi pidana yang sangat nyata. Aturan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE telah melarang distribusi informasi elektronik berisi manipulasi yang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana tertuang pada Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Lindungi Anak di Ruang Siber, Menkomdigi Desak Meta Segera Tutup Akun di Bawah Umur dan Berantas Judol

JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) meminta Meta segera mempercepat proses penutupan akun anak. Upaya konkret ini selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menjaga keamanan generasi muda pada ranah siber.

1. Akselerasi Penutupan Akun Anak

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi ketika bersua dengan Kevin J. Martin selaku Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta bersama Antigone Davis, VP & Global Head of Safety Meta, di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (23/9/2026).

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya melalui keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Pihak pemerintah tetap menghargai upaya awal Meta yang telah mulai menyesuaikan ekosistem platform miliknya dengan PP Tunas serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan PP Tunas.

Data dari Meta mencatat sebanyak 184 ribu akun milik pengguna di bawah usia 13 tahun telah dimatikan sepanjang kurun 28 Maret sampai 27 Mei 2026, yang mencakup 85 ribu akun Instagram serta 99 ribu akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," imbuh Meutya.

2. Kecepatan Respons Terhadap Pelanggaran Hukum

Tak sebatas perlindungan anak, Menkomdigi turut menggarisbawahi urgensi penanganan kilat terhadap beragam materi yang bertentangan dengan hukum nasional, meliputi perjudian daring, pornografi, ujaran kebencian, sampai peredaran hoaks.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," papar Meutya.

Ia mengingatkan kembali bahwa semua penyedia platform digital internasional yang berkiprah di tanah air wajib mematuhi seluruh peraturan domestik.

Kementerian tidak segan melayangkan sanksi administratif keras hingga tindakan pemblokiran akses terhadap perusahaan platform yang terbukti membangkang terhadap regulasi resmi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Powered by WordPress & Theme by Anders Norén