Pasaman Barat, 16 Agustus 2024 – Seorang nelayan di Pasaman Barat, Sumatera Barat, terancam hukuman mati setelah ditemukan menyimpan tiga paket besar ganja dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Selasa malam.
Nelayan yang diidentifikasi sebagai S (45) tersebut ditangkap di kediamannya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyimpanan narkoba. Penggeledahan yang dilakukan di rumah S mengungkapkan tiga paket besar ganja dengan total berat sekitar 10 kilogram.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Joko Prianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami menemukan ganja yang cukup besar jumlahnya dan kami akan terus mendalami kasus ini. Pelaku bisa dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika,” tegas Joko.
S saat ini sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, S akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diminta untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah mereka.