Jakarta, 17 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Kedua tersangka, yang merupakan pemberi suap, ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial RA dan DS diduga memberikan suap kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu terkait dengan proyek pengadaan infrastruktur pada tahun 2024. “Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, KPK memutuskan untuk menahan kedua tersangka guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Ghufron.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik suap dalam proses pengadaan proyek infrastruktur di Labuhan Batu. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Mei 2024 dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh RA dan DS kepada pejabat setempat.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang kini tengah menjalani proses hukum. “Kasus ini menunjukkan bahwa masih adanya upaya-upaya korupsi di tingkat daerah yang perlu diwaspadai. KPK akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di segala lini pemerintahan,” tegas Ghufron.
RA dan DS ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana suap ini dan mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan,” kata Ghufron.
KPK berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. “Praktik korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Masyarakat menyambut baik langkah KPK dalam mengungkap kasus suap ini dan berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Dengan penahanan kedua tersangka ini, KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi di Indonesia.
Penangkapan dan penahanan dua tersangka baru ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti dalam upaya memberantas korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas.