Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tidak semua organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa mendapatkan izin tambang pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara diskusi terkait kebijakan pertambangan di Indonesia yang diadakan di Jakarta, Selasa (1/8).
Penegasan Kebijakan
Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. “Kita harus memastikan bahwa sumber daya alam yang kita miliki dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kriteria Ketat
Wapres Ma’ruf Amin juga menekankan bahwa ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh ormas yang ingin mendapatkan izin tambang. “Ormas yang ingin mendapatkan izin tambang harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kapasitas teknis, finansial, dan komitmen terhadap lingkungan. Ini bukan hanya soal mendapatkan izin, tetapi juga tentang tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan tambang,” jelasnya.
Pengawasan dan Pengendalian
Dalam rangka pengawasan, pemerintah akan melakukan kontrol yang ketat terhadap ormas yang sudah mendapatkan izin. “Kami akan melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap ormas yang sudah mendapatkan izin tambang. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin tersebut bisa dicabut,” tegas Wapres.
Dukungan Terhadap Ormas yang Berkompeten
Meskipun kebijakan ini cukup ketat, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah tetap mendukung ormas yang berkompeten dan memiliki komitmen terhadap pengelolaan tambang yang baik. “Kami mendukung ormas yang berkompeten dan memiliki komitmen untuk mengelola tambang dengan baik. Mereka bisa menjadi mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam kita,” katanya.
Tanggapan Masyarakat
Pernyataan Wapres Ma’ruf Amin ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan berbagai kalangan. Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan pengelolaan tambang yang lebih profesional. Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk pembatasan terhadap ormas kecil yang ingin berkontribusi dalam sektor pertambangan.
Kebijakan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan profesional. Dengan adanya kriteria ketat dan pengawasan yang intensif, diharapkan sumber daya alam Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.