JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) membeberkan laporan terkini terkait jalannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berdasarkan data mutakhir, layanan TikTok diketahui sudah memberangus maupun menutup sebanyak 9 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
"TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun," tutur Meutya saat sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Dirinya menguraikan, pihak Meta turut mengabarkan langkah pemutusan akses terhadap 85.000 akun Instagram serta 99.000 akun Facebook yang dicurigai milik kalangan anak berumur di bawah 16 tahun.
"Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," sebutnya.
Di samping langkah blokir, Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak menuju skema Teen Accounts, baik pada layanan Instagram maupun Facebook.
"Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka," bebernya.
Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa evaluasi pemerintah bukan semata-mata bertumpu pada total akun yang dinonaktifkan atau ditutup guna memperkokoh proteksi anak di jagat siber. Pembaruan serta peningkatan fitur perlindungan dalam platform digital menjadi fokus krusial bagi pemerintah.
"Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak," terangnya.
Meutya memaparkan, kementerian bersama jajaran pakar bakal merancang pedoman rinci terkait tolok ukur proteksi anak di ranah digital. Pedoman itu berperan sebagai penjabaran tujuh ancaman bahaya yang mesti diawasi penyedia sistem elektronik.
"Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform," imbuhnya.
Tujuh bahaya tersebut meliputi risiko kontak, konten, ketergantungan, keamanan siber, risiko konsumen, kesehatan fisik-fisiologis, hingga gangguan kesehatan mental.
(Rahman Asmardika)