JAKARTA — Surat peringatan resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tercatat belum meregistrasikan sistem mereka sampai 22 September 2026. Sanksi pemutusan akses bakal dijatuhkan apabila ketujuh layanan digital itu gagal menuntaskan pendaftaran sebelum tenggat waktu berakhir.

Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menekankan, setiap PSE Lingkup Privat di tanah air mengemban kewajiban legal melakukan pendaftaran demi menciptakan payung kepastian hukum dan proteksi optimal bagi para pengguna layanan digital nasional.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” tutur Alexander Sabar lewat pernyataan resminya, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, kementerian melayangkan surat pemberitahuan kepatuhan pada 25 PSE, di mana 16 entitas di antaranya kini telah berstatus terdaftar. Di sisi lain, dua penyelenggara yaitu Pelita Air (pelita-air.com) beserta Shopify (shopify.com) aktif berkonsultasi sekaligus menyampaikan komitmen mereka untuk segera mendaftar.

Alexander mengingatkan kembali, jika ketujuh PSE itu mengabaikan kewajiban registrasi sampai 1 Oktober 2026, tindakan hukum administratif tanpa kompromi akan langsung dijalankan Komdigi, salah satunya melalui pemblokiran akses sistem elektronik terkait.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ucap Dirjen Alexander.

Dirinya juga menerangkan bahwa saluran konfirmasi masih terbuka lebar bagi penyelenggara yang menemui masalah teknis atau kendala proses registrasi.

Inilah daftar 7 PSE Lingkup Privat yang dijatuhi surat peringatan tertulis oleh pihak Komdigi:

(Rahman Asmardika)