JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan platform digital populer seperti YouTube, Instagram, hingga Threads masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi kalangan anak. Dirinya menandaskan, penetapan klasifikasi tersebut dijadikan pijakan penting bagi jajaran pemerintah guna membatasi keterlibatan anak pada ekosistem digital yang dipandang belum terjamin keamanannya.

Dirinya menerangkan bahwa pihak kementerian memakai pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach untuk menentukan layanan digital mana saja yang mesti steril dan dilarang dari jangkauan anak di bawah umur.

“Platform YouTube kita anggap berisiko tinggi, berarti tidak boleh untuk anak-anak,” ucap Meutya ketika menghadiri agenda diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Secara lebih mendalam, Meutya membeberkan bahwa penentuan skor tersebut didasarkan atas telaah tujuh parameter risiko mendasar, mencakup peredaran konten yang tak sepadan dengan rentang usia, interaksi dengan sosok asing, hingga perlindungan kerahasiaan data anak.

Meutya mengutarakan, arah kebijakan di tanah air memiliki nuansa berbeda bila disandingkan dengan otoritas Australia yang langsung memberlakukan larangan total terhadap deretan jejaring sosial bagi anak. Aparatur pemerintah Indonesia lebih memilih mengukur taraf bahaya pada masing-masing aplikasi sebagai landasan penetapan regulasi restriksi.

“Platform seluruh grup Meta, Instagram, Threads, apalagi itu juga kita anggap risiko tinggi, maka tidak boleh untuk anak-anak,” tegasnya.

Kendati demikian, pihak kementerian tetap membuka pintu lebar bagi platform-platform raksasa tersebut supaya nantinya diizinkan kembali dibuka oleh pengguna anak-anak, dengan syarat pihak penyedia merombak sistem dan memperkuat proteksi layanannya.

“Ini artinya memberi ruang. Kalau platformnya mau berubah menjadi platform yang ramah anak, maka tingkat risikonya bisa kita turunkan dan dapat diakses anak-anak kita,” imbuh Meutya.

Berdasarkan pandangannya, regulator ingin menstimulasi perusahaan teknologi global supaya bersedia mereduksi ragam potensi ancaman agar produk mereka betul-betul aman untuk usia muda. Ketetapan strategis ini beriringan erat dengan menggiurkannya potensi pangsa pasar anak di nusantara yang bernilai komersial tinggi bagi industri teknologi global.

“Pada ujungnya yang kita inginkan bukan hanya menunda (delay) usia anak-anak masuk ke ranah risiko tinggi, tetapi gerakan yang kita harapkan adalah dorongan bagi platform berisiko tinggi untuk menurunkan risiko mereka demi mengakses pangsa pasar digital anak-anak di Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta anak,” bebernya.

Meutya menggarisbawahi bahwa populasi anak yang belum genap berusia 16 tahun di tanah air telah menyentuh angka 70 juta jiwa. Skala demografi yang teramat masif tersebut menuntut tanggung jawab etis platform untuk menghadirkan ruang berselancar daring yang kondusif secara mendesak, sehingga beban pengawasan tak melulu ditimpakan ke pundak orang tua semata.

Kementerian merumuskan tujuh tolok ukur spesifik yang dijuluki Meutya sebagai kerangka 7K untuk menguji level keamanan suatu aplikasi. Poin awal yang menjadi sorotan adalah Konten, yaitu paparan materi yang tidak laik dan melenceng dari batas kewajaran konsumsi anak.

Aspek kedua menyangkut Kontak langsung bersama individu asing. Meutya menunjuk ketersediaan sarana kirim pesan privat atau direct message (DM) yang memberi ruang interaksi terbuka dengan figur yang tidak dikenal sebagai salah satu variabel kerawanan paling krusial.

“Kalau ada fitur kontak dengan orang tak dikenal, seperti DM dengan orang tak dikenal, maka platform tersebut otomatis langsung masuk kategori berisiko tinggi,” tandas Meutya.

Rangkaian faktor selanjutnya mencakup potensi Kecanduan, praktik Komersialisasi anak, ancaman Kesehatan mental, dampak Kondisi fisik, serta proteksi Keamanan data pribadi anak.

Pemerintah menakar spektrum risiko bukan semata-mata terpaku pada jenis sajian visual yang disaksikan anak, melainkan juga menyorot dampaknya terhadap pola tingkah laku, stabilitas kejiwaan, hingga penjagaan informasi personal mereka.

Meutya menuturkan bahwa intensitas pemakaian platform yang kelewat batas mampu merusak kesejahteraan psikologis sekaligus mengganggu ketahanan jasmani anak. Ancaman gangguan ganda semacam itu menjadi pertimbangan esensial dalam matriks evaluasi bahaya platform daring.

“Jadi kalau adiksi, biasanya anak-anak tidak cuma terganggu mentalnya, tetapi juga kesehatan mata dan kondisi fisik lainnya,” ungkapnya.

Guna mematangkan parameter komprehensif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital aktif menghimpun berbagai masukan konstruktif dari lintas sektor keilmuan, termasuk para dokter spesialis serta kalangan akademisi kampus.

Meutya menegaskan keterlibatan para pakar lintas disiplin amat krusial guna mengupas tuntas aneka potensi bahaya nyata yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan anak di jagat digital.

“Untuk keseluruhan 7K dari risiko ini, kita bekerja sama dan menyerap banyak masukan dari para pakar, termasuk dokter, akademisi, dan ahli terkait lainnya,” pungkas Meutya.

(Rahman Asmardika)