JAKARTA — Regulasi setingkat peraturan menteri tentang penyematan label pada materi berbasis kecerdasan buatan (AI) sedang dimatangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meredam bahaya manipulasi informasi. Kebijakan tersebut mencuat setelah marak peredaran materi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berupa rekaman video, foto, serta audio rekayasa AI yang tampak kian nyata di jagat maya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo, mengingatkan khalayak ramai agar semakin jeli mengenali materi visual karhutla buatan teknologi AI.

Ia menuturkan bahwa beberapa platform digital sesungguhnya sudah mulai menyematkan tanda khusus pada setiap materi yang memakai sistem AI demi memudahkan masyarakat membedakan keaslian data tersebut.

"Sepakat, itu yang makanya kita tekankan. Sekarang kalau teman-teman lebih jernih lagi melihat konten-konten yang sudah ada pembubuhan AI-nya, platform sudah menempelkan AI content, ada keterangan AI content," kata Angga saat berada di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Menurut Angga, lompatan teknologi AI memiliki sifat menyerupai pedang bermata dua yang sanggup menghadirkan manfaat sekaligus memicu efek buruk bagi publik.

"Betul kita menekankan bahwa itu juga, kesadaran dari platform sendiri, bahwa mereka juga paham kemajuan teknologi itu bisa berdampak positif tapi juga berdampak negatif," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa penandaan konten AI memegang peranan krusial untuk menjaga transparansi serta akurasi kabar bagi khalayak umum.

"Nah, gunanya apa menggunakan pelabelan AI content di situ agar masyarakat juga tahu, dia mendapat informasi bahwa informasi yang sudah ada sentuhan-sentuhan dari AI," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)