Dua pelaku pencurian kabel PLN di Tambora (Foto:Antara/Ilham Kausar)
Komplotan pencuri kabel PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/6) telah melakukan aksinya lebih dari sekali.
“Dua orang berinisial GS (39) dan AN (42) tersebut melakukan pencurian dan bukan hanya pada malam hari itu saja, tetapi juga dua kali sebelumnya,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Donny menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Polsek Tambora terkait adanya dugaan pencurian kabel sehingga mengakibatkan adanya gangguan layanan bagi masyarakat.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku dari pencurian kabel tersebut di daerah Pekojan, Jakarta Barat,” katanya.
Adapun yang dicuri adalah kabel tembaga. “Kemudian dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” katanya.
Donny menjelaskan para pelaku juga beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan silet.
Adapun hasil yang didapat dari penjualan kabel tersebut per kilogram seharga Rp120 ribu sehingga total yang mereka jual senilai Rp1.080.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.