Kasus penyitaan barang mewah oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap selebriti Sandra Dewi kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Sandra Dewi menyuarakan keberatannya terhadap keputusan penyidik yang menyita 88 tas mewah milik kliennya dalam kasus yang sedang ditanganinya.
Penyitaan tersebut terjadi dalam konteks penyelidikan atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus penggelapan pajak yang menimbulkan kerugian negara cukup besar. Namun, menurut kuasa hukum Sandra Dewi, penyitaan atas 88 tas mewah dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
“Dalam konteks hukum yang berlaku, penyitaan sejumlah barang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proporsionalitas dengan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar salah satu kuasa hukum Sandra Dewi dalam konferensi pers hari ini.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Kejagung belum memberikan komentar resmi terkait keberatan yang disuarakan oleh kuasa hukum Sandra Dewi ini. Namun, mereka mengklaim bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam upaya untuk mengumpulkan bukti dalam rangka mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Kasus ini pun menambah daftar panjang kontroversi terkait pemrosesan hukum terhadap para selebriti di Indonesia, di mana keberadaan barang-barang mewah sering kali menjadi sorotan dan memancing perdebatan mengenai proporsionalitas tindakan hukum yang diberlakukan.
Saat ini, Sandra Dewi bersama kuasa hukumnya sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk menanggapi kasus ini, sambil menunggu pengembangan lebih lanjut dari pihak Kejagung terkait proses hukum yang tengah berlangsung.