Jakarta, 26 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang melibatkan aliran dana. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana di sektor kelautan.
Menurut sumber terpercaya, KPK memanggil Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus ini. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan diperkirakan akan memakan waktu beberapa jam. KPK tengah mendalami keterkaitan menteri dengan dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, serta memeriksa bukti-bukti dan dokumen terkait.
Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelidiki setiap indikasi korupsi dengan serius, tanpa memandang jabatan atau status sosial. “Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi akan diperiksa secara menyeluruh,” kata Juru Bicara KPK.
Sakti Wahyu Trenggono, yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sejak 2020, sebelumnya telah mengungkapkan kesiapannya untuk bekerjasama dengan KPK. Ia menegaskan bahwa ia akan memberikan klarifikasi dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana yang diduga berasal dari proyek-proyek kelautan dan perikanan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor tersebut. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan bisa terungkap kebenaran dan proses hukum yang adil bisa dijalankan untuk menindak pelaku korupsi.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak berdasar. KPK juga meminta semua pihak untuk memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, serta menjaga integritas pejabat publik di Indonesia.