Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat 153 jaksa yang terbukti melanggar disiplin. Langkah ini menjadi bukti nyata upaya reformasi hukum yang terus digalakkan oleh institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejagung dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Para jaksa yang melanggar disiplin dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada beratnya pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak segan untuk memberikan hukuman kepada aparat yang tidak mematuhi aturan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa disiplin merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. “Kita harus memastikan bahwa jaksa yang bertugas tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar awal Desember 2024.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan jaksa terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, dan ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi. Beberapa kasus bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana yang sedang ditangani lebih lanjut oleh aparat terkait.
Reformasi ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum. Mereka menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan secara keseluruhan. Dengan sanksi yang tegas dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat semakin meningkat.