Semarang, 12 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Diponegoro (Undip) hari ini melanjutkan kerja sama dalam rangka mengimplementasikan aksi antikorupsi yang komprehensif di sektor pendidikan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan akademik serta membentuk budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa dan staf pendidikan.
Pada acara penandatanganan MoU yang berlangsung di kampus Undip, hadir Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama, beserta sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi. Dalam sambutannya, Firli menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi dalam menciptakan generasi muda yang berintegritas dan berkomitmen pada nilai-nilai antikorupsi.
“KPK melihat sektor pendidikan sebagai salah satu kunci dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membentuk agen-agen perubahan yang akan membawa semangat antikorupsi ke berbagai sektor di masyarakat,” ujar Firli.
Kerja sama antara KPK dan Undip ini mencakup berbagai program dan kegiatan, di antaranya:
- Penyuluhan dan Pendidikan Antikorupsi: Mengadakan seminar, workshop, dan pelatihan untuk mahasiswa dan staf pengajar mengenai pentingnya nilai-nilai antikorupsi.
- Penyusunan Kurikulum Antikorupsi: Mengintegrasikan materi antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan untuk semua jenjang di Undip.
- Penelitian dan Kajian Antikorupsi: Melakukan penelitian bersama mengenai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
- Pembentukan Komunitas Antikorupsi: Mendorong pembentukan komunitas dan organisasi mahasiswa yang aktif dalam kampanye antikorupsi di lingkungan kampus.
Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, menyambut baik kelanjutan kerja sama ini dan menegaskan komitmen universitas dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. “Undip selalu berusaha untuk menjadi institusi yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Kami percaya bahwa kerja sama dengan KPK akan memberikan dampak positif bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas,” kata Prof. Yos.
Selain program-program tersebut, KPK dan Undip juga berencana untuk mengembangkan platform digital yang akan memudahkan pelaporan tindak korupsi di lingkungan kampus. Platform ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen kampus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kerja sama antara KPK dan Undip ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperluas jangkauan kampanye antikorupsi di seluruh sektor masyarakat, termasuk pendidikan. Dengan adanya sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga pemberantasan korupsi, diharapkan Indonesia dapat melahirkan generasi yang lebih bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi di masa depan.