Pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi lintas negara. Dalam penggerebekan terbaru, sebanyak lima orang pelaku ditangkap atas dugaan pengelolaan situs judi online menggunakan domain asal Kamboja. Modus ini digunakan untuk mengelabui pihak berwenang dan memperluas jangkauan operasional mereka.
Memanfaatkan Domain Asing untuk Keamanan
Para pelaku sengaja membeli domain dari Kamboja untuk meminimalkan deteksi oleh aparat hukum di Indonesia. Domain asing kerap digunakan dalam praktik judi online karena memberikan lapisan perlindungan tambahan. Namun, kepolisian berhasil melacak aktivitas mencurigakan dari situs tersebut melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet lokal.
Penggerebekan di Lokasi Operasional
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat operasional jaringan ini. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, serta catatan transaksi keuangan yang diduga hasil dari aktivitas perjudian online. Selain itu, ditemukan data pengguna situs yang menunjukkan bahwa layanan mereka telah menjangkau ribuan pemain dari berbagai daerah.
Pelanggaran Hukum yang Berat
Kelima pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait perjudian. Menurut penyelidikan awal, mereka berperan sebagai admin, pengelola keuangan, dan teknisi yang memastikan situs berjalan lancar.
Peringatan untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan dari judi online. Selain ilegal, aktivitas ini merugikan banyak pihak, baik secara finansial maupun sosial. Aparat juga berkomitmen untuk terus memantau dan memberantas jaringan serupa demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang terus berkembang.