Jambi, [19/09/2024] – Seorang dukun di Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja. Pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan, ditangkap atas tuduhan melakukan pencabulan dengan modus pengobatan palsu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika korban, seorang remaja perempuan, datang kepada pelaku dengan maksud untuk berobat. Korban mengeluhkan gangguan kesehatan tertentu yang membuatnya tidak nyaman. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan alternatif dengan cara yang tidak lazim.
Namun, alih-alih mendapatkan kesembuhan, korban justru menjadi korban nafsu bejat pelaku. Dengan modus pengobatan palsu, pelaku melancarkan aksinya hingga berhasil menodai kehormatan korban. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang terdekat.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Eko Wahyud saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU 1/2023 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni penjara minimal 10 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif.