Dalam upaya memberantas maraknya judi online di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membatasi transfer pulsa hingga maksimal 1 juta rupiah per hari. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2024 sebagai bagian dari strategi nasional untuk meminimalisir praktik judi online yang semakin meresahkan. Kominfo menilai bahwa pembatasan transfer pulsa akan menyulitkan para pelaku judi online dalam melakukan transaksi.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk satu operator, tetapi mencakup semua layanan telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengguna layanan seluler yang kerap terlibat dalam aktivitas perjudian akan mengalami kesulitan dalam mengisi saldo untuk bermain. Selain itu, langkah ini juga akan mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang sering menggunakan metode pembayaran melalui pulsa.
Dalam pernyataannya, Kominfo menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak akan berdampak pada pengguna yang melakukan transaksi harian untuk kebutuhan normal. Kebijakan ini secara khusus ditargetkan untuk memutus aliran dana yang biasanya digunakan dalam aktivitas perjudian. Dengan batasan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi yang dilakukan melalui pulsa lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk operator seluler, untuk mengawasi transaksi yang mencurigakan. Jika terdeteksi adanya aktivitas transfer pulsa yang tidak wajar, pihak operator akan segera melakukan tindakan pencegahan. Selain itu, Kominfo berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya judi online dan bagaimana cara melaporkan aktivitas tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memerangi judi online yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Sebelumnya, pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi judi online. Namun, hal tersebut belum cukup untuk menekan angka perjudian digital, sehingga perlu diambil langkah yang lebih proaktif melalui pengendalian transaksi.
Dengan adanya kebijakan pembatasan transfer pulsa ini, Kominfo berharap bisa menekan angka kasus judi online di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan mengembangkan strategi baru dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Tahun 2024 diharapkan menjadi momentum penting dalam memberantas praktik ilegal ini.