Setelah melalui proses persidangan selama sepekan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka cacat hukum dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menjelaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga menilai bahwa penyidik Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Pegi dengan pasal yang disangkakan.
“Mengadili, menyatakan praperadilan pemohon Pegi Setiawan dikabulkan,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya, Senin (4/7/2024).
Pegi Setiawan sendiri menyambut gembira putusan hakim tersebut. Ia merasa lega dan bersyukur atas keadilan yang telah ditegakkan.
“Alhamdulillah, akhirnya keadilan ditegakkan. Terima kasih kepada hakim yang telah berani memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Pegi Setiawan usai persidangan.
Kasus penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini bermula dari laporan salah satu nasabahnya yang merasa dirugikan oleh investasi bodong. Pegi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar. Namun, Pegi merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Bebasnya Pegi Setiawan dari tahanan ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak dan adil. Hakim yang berani memutus perkara dengan seadil-adilnya patut diapresiasi.