Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan izin resmi untuk melakukan ekspor pasir laut. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa izin tersebut merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum ekspor pasir laut bisa dilaksanakan. Meskipun aturan ekspor telah dibuka kembali, belum ada entitas bisnis yang melakukan proses legal untuk memulai aktivitas ekspor ini.
Direktur JenderalBudi Santoso, menyatakan bahwa meski ada ketertarikan dari beberapa perusahaan untuk mengekspor pasir laut, hingga kini belum ada permohonan resmi yang diajukan ke Kementerian. “Proses pengajuan izin ini sangat penting, mengingat dampak lingkungan dari ekspor pasir laut perlu diantisipasi dengan regulasi yang ketat,” ujar Budi dalam keterangannya. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Kemendag juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berminat melakukan ekspor pasir laut wajib mengikuti berbagai prosedur perizinan yang ketat, termasuk analisis dampak lingkungan dan kajian komprehensif terkait efek eksploitasi pasir laut terhadap ekosistem. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kerugian lingkungan yang diabaikan dalam proses ekspor tersebut.
Meskipun potensi ekspor pasir laut cukup besar dan berpeluang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi negara, Kemendag tetap memprioritaskan aspek lingkungan dan kelestarian sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan sistem pengawasan yang lebih baik untuk memantau aktivitas perusahaan yang nantinya terlibat dalam ekspor pasir laut.
Sebelumnya, pemerintah telah membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah beberapa tahun kebijakan ini dihentikan. Namun, berbagai syarat dan peraturan ketat diberlakukan untuk memastikan bahwa aktivitas ekspor tersebut tidak merusak keseimbangan lingkungan laut. Saat ini, Kemendag masih menunggu langkah konkret dari perusahaan-perusahaan yang berminat untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan masih nihilnya pengajuan izin ekspor, hal ini menjadi sinyal bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat masih perlu mempersiapkan diri lebih baik, terutama dalam hal mematuhi regulasi terkait lingkungan. Kemendag berharap agar semua pihak dapat memprioritaskan kelestarian alam, sambil tetap mendorong potensi ekonomi dari ekspor pasir laut secara bertanggung jawab.