Pemerintah daerah Aceh Barat kembali menegakkan hukum syariat Islam dengan melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan pelaku judi online. Eksekusi ini dilakukan di depan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Hukuman cambuk ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan dilaksanakan di Alun-Alun Meulaboh, Aceh Barat, pada hari Rabu.
Para pelaku judi online tersebut telah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah karena melanggar hukum syariat yang berlaku di Aceh. Hukuman cambuk ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah setempat dalam menegakkan peraturan yang berlandaskan pada nilai-nilai agama Islam. Para terpidana dijatuhi hukuman yang bervariasi, mulai dari 12 hingga 20 cambukan, sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan oleh algojo yang ditunjuk secara resmi, dengan mengikuti prosedur hukum yang ketat. Sebelum eksekusi, para terpidana diperiksa oleh tim medis untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan mereka memungkinkan untuk menjalani hukuman. Proses ini dilakukan di bawah pengawasan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama eksekusi.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat menyatakan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, terutama dalam hal pelanggaran hukum syariat. Ia menegaskan bahwa judi, baik offline maupun online, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Reaksi masyarakat terhadap pelaksanaan hukuman cambuk ini cukup beragam. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam, sementara sebagian kecil mengkritik hukuman tersebut sebagai bentuk kekerasan. Meskipun begitu, eksekusi ini tetap berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa insiden yang mengganggu jalannya proses hukuman.
Dengan adanya hukuman cambuk ini, pemerintah Aceh Barat berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya mematuhi hukum syariat dan menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar norma agama. Penerapan hukuman cambuk di Aceh, meskipun kontroversial di kalangan nasional, tetap menjadi bagian dari upaya menjaga moralitas dan ketertiban sosial di wilayah tersebut.