Site icon Berita Asia Terpopuler

Bejat, Ayah Tiri di Serang Cabuli Putri Sambung Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi (pegang mikrofon). Foto: Humas Polres Lebak

SERANG – Seorang ayah berinisial HM (51), warga Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku telah tega mencabuli anak tirinya sendiri secara berulang-ulang kali sejak 2022. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024.

“Pelaku merupakan ayah sambung korban, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Cikeusal,” ucap AKP Andi, Selasa (2/7). Andi menjelaskan pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak sambung pertama kali dilakukan sejak dua tahun lalu. “Pada saat itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP),” ujar dia.

“Jadi, perbuatan tersebut dilakukan HM pada malam hari di rumahnya ketika hanya ada pelaku dengan korban,” tambahnya. Dia menegaskan pencabulan terjadi sampai berulang-ulang kali dari 2022 sampai 13 Juni 2024.

Spread the love
Exit mobile version