Site icon Berita Asia Terpopuler

AS Kritik Putusan ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina sebagai “Ilegal”

Pada hari ini, Amerika Serikat mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai ilegal. Keputusan ini diumumkan setelah sidang yang berlangsung di Den Haag, Belanda, yang mempertimbangkan status hukum pendudukan Israel terhadap Palestina.

ICJ, sebuah badan hukum PBB yang memiliki yurisdiksi atas sengketa antara negara-negara anggota, menyimpulkan bahwa pendudukan Israel sejak tahun 1967 di Wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta Jalur Gaza, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Reaksi keras datang dari pemerintah AS, yang secara konsisten telah menjadi sekutu dekat Israel. Dalam pernyataan resminya, juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan, “Kami menyesalkan keputusan ICJ yang kami anggap tidak mempertimbangkan dengan benar konteks dan realitas di lapangan. Pendudukan Israel adalah masalah yang rumit dan harus diselesaikan melalui negosiasi langsung antara kedua belah pihak.”

Pernyataan tersebut juga menegaskan komitmen AS terhadap perdamaian di Timur Tengah dan dukungan mereka terhadap solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai dan aman.

Namun demikian, keputusan ICJ menandai dorongan baru dalam upaya internasional untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan di wilayah tersebut. Para pengamat internasional dan aktivis hak asasi manusia telah lama menyerukan perlindungan lebih lanjut terhadap hak-hak rakyat Palestina dan meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang diduga dilakukan di wilayah tersebut.

Dengan adanya putusan ini, pertanyaan tentang implementasi dan efek hukumnya terhadap kebijakan Israel dan respons internasional selanjutnya menjadi fokus utama. Pemerintah Israel belum merilis tanggapan resmi terhadap putusan tersebut pada saat ini.

Pada akhirnya, sementara ICJ memutuskan secara hukum bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal, implementasi dan dampaknya terhadap dinamika politik dan keamanan di Timur Tengah tetap menjadi subjek yang diperdebatkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak terlibat.

Spread the love
Exit mobile version